Diketahui, salah satu perdebatan utama dari putusan MK adalah soal batas usia calon kepala daerah saat penetapan oleh KPU. Jika PKPU nanti sepenuhnya merujuk pada Putusan MK 70/2024, otomatis putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Dan diketahui, dalam RUU Pilkada yang batal disahkan, DPR memilih mengacu pada putusan MA yang 'menguntungkan' Kaesang daripada putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ihwal adanya putusan MA dan MK itu nantinya akan dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan pemerintah.
"Masing-masing rezimnya MA dan MK kan berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).