Jumat 23 Aug 2024 14:21 WIB

KPU Enggan Langsung Buat PKPU Tindak Lanjuti Putusan MK, Kaesang Jadi Masih Punya Peluang

KPU berdalih harus berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum terbitkan PKPU.

Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Foto:

Diketahui, salah satu perdebatan utama dari putusan MK adalah soal batas usia calon kepala daerah saat penetapan oleh KPU. Jika PKPU nanti sepenuhnya merujuk pada Putusan MK 70/2024, otomatis putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

 

Dan diketahui, dalam RUU Pilkada yang batal disahkan, DPR memilih mengacu pada putusan MA yang 'menguntungkan' Kaesang daripada putusan MK. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ihwal adanya putusan MA dan MK itu nantinya akan dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan pemerintah.

"Masing-masing rezimnya MA dan MK kan berbeda kewenangan. MK melakukan judicial review pada tatanan yang berbeda dengan MA," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).