Jumat 23 Aug 2024 14:21 WIB

KPU Enggan Langsung Buat PKPU Tindak Lanjuti Putusan MK, Kaesang Jadi Masih Punya Peluang

KPU berdalih harus berkonsultasi dulu dengan DPR sebelum terbitkan PKPU.

Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.
Foto:

Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana menyebut usai batalnya pengesahan RUU Pilkada, hal paling krusial saat ini adalah PKPU. "Yang paling krusial itu memang PKPU kalau dalam konteks yang kita bicarakan hari ini," kata Aditya saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebab, kata dia, KPU perlu berkonsultasi dengan DPR RI, dalam hal ini Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU guna menindaklanjuti putusan MK. "PKPU kan harus ada persetujuan dari RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR, jadi itu yang disampaikan oleh Ketua KPU," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta publik menunggu hasil akhir KPU memutuskan PKPU terkait putusan MK setelah lembaga penyelenggara pemilu itu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam waktu dekat.

"Cuma masalahnya ini kita menunggu keputusan KPU-nya bagaimana merespons ini, meskipun KPU sendiri juga merespons bahwa iya akan mengikuti putusan MK," ucapnya.