Jumat 23 Aug 2024 14:28 WIB

KPU Sahkan 106 Anggota DPRD DKI, PKS Unggul Raih 18 Kursi

PKB, Golkar, Nasdem, dan PAN masing-masing memiliki 10 kursi DPRD Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Foto: Antara/HO-KPU DKI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan 106 anggota DPRD DKI Jakarta hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024. "Kami tetapkan 106 anggota Dewan terpilih dan nama-nama sudah disampaikan dalam rapat pleno hari ini," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Menurut dia, setelah nama disahkan, berikutnya disampaikan ke Sekretariat Dewan (Setwan) DKI Jakarta agar dapat dilantik pada 26 Agustus 2024. "Semoga bisa dilantik sesuai jadwal," kata Wahyu.

Baca Juga

Menurut Wahyu, penetapan juga dilakukan setelah sengketa antara Partai Demokrat dan Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DKI Jakarta selesai dihitung. Sengketa itu dimenangkan Demokrat hingga terjadi perubahan kursi.

Demokrat yang sebelumnya delapan kursi kini mendapatkan sembilan kursi. Nasdem dari 11 kursi turun menjadi 10 kursi. "Perubahan beda satu kursi, berganti kursi Demokrat dengan kursi Nasdem," kata Wahyu.