Adapun, Partai Buruh menunda aksi yang sebelumnya telah direncanakan akan berlangsung di depan Gedung KPU dan DPR RI pada Jumat. Mereka beralasan, pengesahan RUU Pilkada sudah dibatalkan oleh DPR.
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Said menyebutkan, aksi ini ditunda sampai adanya perkembangan soal Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "DPR wajib taati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu sudah benar. Bila DPR ingkar, maka demo di seluruh Indonesia," tegas Said.