REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal itu harus dituangan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, Bawaslu secara kelembagaan telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan MK. Artinya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 harus diatur lebih lanjut ke dalam PKPU tentang pencalonan.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan MK a quo. Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata dia, Jumat (23/8/2024).
Puadi menegaskan, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum. Artinya, semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK. Karena itu, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya.
"Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut," kata dia.
Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan akan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Ia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar perubahan PKPU tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Lebih detail lebih teknis yang nanti insyaallah jalur yang kita sampaikan tadi itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan dengan teman-teman di DPR Komisi II, beserta pembahasan bebrrapa PKPU yang lain," kata Afifudin.