Jumat 23 Aug 2024 15:42 WIB

KPU Pusat Segera Terbitkan Edaran ke KPU Daerah Agar Pedomani Putusan MK

Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK, di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Sejumlah mahasiswa membawa spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa mengawal putusan MK, di bawah jembatan layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPU RI menyatakan bakal segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Surat edaran itu sebagai perintah untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK. "Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti," kata Afifuddin, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurutnya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," kata dia.