Jumat 23 Aug 2024 15:46 WIB

Evaluasi Imtihan Wathani Pendidikan Diniyah Formal: Perkuat Transformasi Digital

Evaluasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Imtihan Wathani tahun 2025.

Rep: Antara/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membahas Imtihan Wathani, atau Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi penyelenggaraan ujian tahun 2024.
Foto: Dok. Pdma
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membahas Imtihan Wathani, atau Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi penyelenggaraan ujian tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG — Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membahas Imtihan Wathani, atau Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional. Pertemuan ini difokuskan pada evaluasi penyelenggaraan ujian tahun 2024.

Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly (PDMA), Mahrus, dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Imtihan Wathani tahun 2025.

Baca Juga

"Pembahasan akan diawali dengan review draft Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah disusun. Namun, sebelum itu, dilakukan evaluasi tahun sebelumnya, untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan dari pelaksanaan agar Juknis yang dihasilkan lebih sempurna," ujar alumni pesantren Salafiyah Pemalang dan Al-Munawir Krapyak Yogyakarta.

Ujian Pendidikan Diniyah Formal (PDF) ini dapat disebut sebagai pionir dalam pelaksanaan secara daring pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dengan metode digital.

"Oleh karena itu, evaluasi ini sangat penting untuk menyempurnakan setiap kekurangan yang ada," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said setelah memberikan arahan, juga menyoroti tantangan yang dihadapi PDF saat ini, sebagai implementasi dari UU Pesantren, Nomor 18 Tahun 2019.

"Kita perlu merancang agar setiap provinsi minimal memiliki PDF pada tingkat Ula, Wustha, dan Ulya," ujar Direktur.

"Saat ini, banyak provinsi yang belum memiliki PDF, terutama di tingkat Ula. Langkah ini penting untuk memperkuat substansi pemahaman Pendidikan diniyah formal, tentang keagamaan Islam, terutama di wilayah Timur Indonesia," kata dia.

Terkait dengan pengembangan PDF, perlu mengajak duduk bersama Majelis Masyayikh untuk mempercepat pendirian PDF di daerah-daerah yang masih belum memiliki PDF.

"Tujuan kita bukan sekadar meningkatkan kuantitas, tetapi juga kualitas dan mutu untuk memperkuat pemahaman Islam Rahmatan lil 'alamin di daerah-daerah yang selama ini cenderung dipengaruhi oleh kelompok-kelompok ekstrem," kata alumni Pesantren As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan ini.

Lebih lanjut, Direktur mempertegas bahwa, "Evaluasi Imtihan Wathani berbasis digital ini diharapkan menjadi bagian penting dalam perjalanan ke depan PDF untuk memperkuat transformasi digital pada Kementerian Agama RI," ujar Basnang.

Kegiatan evaluasi ini dihadiri oleh pengurus Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (ASPENDIF), perwakilan kepala PDFseluruh penjuru Indonesia, dan para penyusun soal ujian Imtihan Wathani. Adapun evaluasi akademik dan teknis Imtihan Wathani dilakukan oleh tim akademik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement