REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Unsur kepentingan masyarakat dan teknologi menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dyah Murtiningsih, harus diperhatikan dalam proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu menurutnya bisa menjamin terjaganya rehabilitasi.
Dyah Murtiningsih, dalam diskusi “Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, yang digelar KLHK di Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8)2024), menyebut jika masyarakat punya kepentingan, maka masyarakat sekitar lokasi DAS, bisa ikut membantu terjaganya kelestarian.
“Rehabilitasi lahan agar dipastikan memiliki nilai manfaat berbasis masyarakat dan juga memiliki konsep keberlanjutan di sana,” ujar Dyah Murtiningsih.
Dia mencontohkan dengan apa yang sudah terjadi pada pelaksanaan rehabilitasi DAS di Perbukitan Menoreh, Jawa Tengah. Rehabilitasi dilakukan dengan menanam tanaman penghasil buah dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga akan menjaga hutan tersebut.