Jumat 23 Aug 2024 19:06 WIB

KPAI Edukasi Guru di Garut tentang Pencegahan Perundungan Siswa

KPAI imbau semua pihak cegah perundungan anak.

Red: Erdy Nasrul
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya mengedukasi sejumlah guru dari beberapa sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar memiliki pemahaman dalam penanganan dan pencegahan perundungan pada siswa di lingkungan sekolah.

"Kami berharap dengan edukasi ini para guru bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pengayom bagi siswanya," kata Ketua KPAID Tasikmalaya yang meliputi wilayah tugas Kabupaten Garut Ato Rinanto saat acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Gedung PGRI Garut, Jumat.

Baca Juga

Ia menuturkan kehadiran guru dari sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat di Garut itu bisa menjadi penggerak untuk memiliki pemahaman dan kemampuan pencegahan maupun penanganan bagi siswa yang menjadi korban perundungan.

Tempat yang menjadi potensi perundungan bagi anak-anak itu, kata dia, di antaranya di lingkungan sekolah, rumah, dan lingkungan bermainnya yang selama ini harus menjadi perhatian guru dan juga semua pihak untuk mewaspadainya.