Jumat 23 Aug 2024 18:59 WIB

Payung Hukum untuk Perlindungan Pekerja Informal Dinilai Perlu

Masih banyak pekerja informal belum terlindungi.

Red: Muhammad Hafil
Sinergi BPJamsostek dan Pemprov DKI Jakarta.
Foto: Dok Republika
Sinergi BPJamsostek dan Pemprov DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan pembahasan nota kesepakatan sinergi tentang universal coverage di wilayah DKI Jakarta.

Penyusunan nota kesepakatan sinergi ini dilakukan di Jakarta, diihadiri langsung jajaran perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertransgi) seluruh wilayah DKI Jakarta, dan jajaran kantor wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, rapat bersama ini sebagai tindak lanjut percepatan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mewujudkan DKI Jakarta lebih sejahtera.

"Tercatat, saat ini angka universal coverage dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta berada di angka sebesar 51 persen dengan total jumlah tenaga kerja sebanyak 2,4 juta sudah terlindungi program BPJamsostek" kata Deny.