REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di antara "tradisi" sebagian orang yang baru memeluk Islam adalah mengubah nama asli mereka. Tujuannya agar nama baru menjadi terdengar lebih "islami." Kebiasaan demikian tidak hanya marak dijumpai di Indonesia, tetapi juga negara-negara lain.
Ada banyak alasan mengapa mereka memutuskan ganti nama. Salah satunya adalah agar perpindahan agama tersebut memberikan makna dan totalitas berhijrah.
Apakah dalam Islam dituntut segara berganti nama jika berikrar syahadat? Dan, apakah mengubah nama tersebut termasuk syarat masuk Islam?
Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, merujuk pada deretan hadis Nabi Muhammad SAW dan pendapat para ulama. Pihaknya menegaskan bahwa mengubah nama bukanlah syarat utama bagi seseorang masuk Islam.