Sabtu 24 Aug 2024 11:42 WIB

Bawaslu Minta DPR Sesuaikan UU Pilkada Pascaputusan MK

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan MK

Red: Teguh Firmansyah
Mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan sholat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Mahasiswa yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan sholat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil langkah menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata anggota Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Selain itu, secara kelembagaan, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati dan segera melaksanakan putusan MK itu untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya.