Sabtu 24 Aug 2024 16:26 WIB

Umumkan Pendaftaran Pilgub Jakarta 2024, KPU Ikuti Putusan MK 

Kaesang Pangarep tak bisa mencalonkan sebagai gubernur atau wagub di Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat memberikan keterangan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/6/2024) malam WIB.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat memberikan keterangan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/6/2024) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, Sabtu (24/8/2024). Dalam pengumuman itu, KPU memastikan syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta 2024, memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya sudah membuat Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Dalam SK itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah minimal 7,5 persen untuk bisa mendaftarkan pasangan calon. 

Baca Juga

"Karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6-12 juta (DPT) ya. Nah oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan Syarat minimal perolehan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024, sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 di Provinsi DKI Jakarta," kata Wahyu di Kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Sabtu.

Wahyu menjelaskan, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abdaya, telah memenuhi syarat untuk mendaftar pada Pilgub DKI Jakarta. Pasalnya, pasangan itu telah mengumpulkan 677.065 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota wilayah DKI Jakarta.