Ahad 25 Aug 2024 12:49 WIB

DPR-KPU Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Ikuti Putusan MK

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dinilai telah secara utuh mengakomodasi putusan MK.

Red: Satria K Yudha
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (23/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Ahad (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad.

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.