Ahad 25 Aug 2024 17:22 WIB

KPU Tetapkan Delapan Parpol Lolos ke DPR, Berikut Perincian Jumlah Kursi per Parpol

Delapan partai itu PDIP, PKB, Gerindra, PDIP, PAN, Nasdem, PKS, Golkar, dan Demokrat.

Rep: Rizky Suryarandika, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta tim marching band menggelar defile kirab bendera peserta Pemilu 2024 dari Jalan imam Bonjol menuju gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Kirab 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai sebagai upaya mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu kirab tersebut mendapatkan rekor Muri karena merupakan kirab bendera peserta pemilu secara estafet melalui daerah terbanyak.
Foto:

Jumlah parpol yang lolos ke DPR pada 2024 berkurang satu jika dibandingkan hasil Pemilu 2019. Pada 2019 lalu, ada sembilan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentery threshold). 

Pada Pemilu 2019, jumlah suara sah parpol secara nasional sebanyak 139.970.810 suara. Sembilan parpol yang lolos ke Senayan yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat.

Kemudian, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen empat persen yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, PBB, Hanura dan PKPI.

Berikut sembilan parpol yang lolos ke DPR pada 2019: