Senin 26 Aug 2024 06:52 WIB

Fleksibilitas New Gross Split Berpotensi Lebih Menarik Bagi Kontraktor

Pada New gross split, kontraktor bisa dapat split 75-95 persen.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah menyiapkan skema Gross Split yang baru (New GS) untuk membuat investasi lebih menarik.
Foto: Pertamina
Pemerintah menyiapkan skema Gross Split yang baru (New GS) untuk membuat investasi lebih menarik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan skema Gross Split yang baru (New GS). Ini demi mendorong investasi hulu migas di tanah air lebih menarik lagi.

Ada penyederhanaan. Dalam kontrak New GS, komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya lima komponen. Sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya lebih menarik bagi kontraktor.

Baca Juga

Dalam keterangan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto menjelaskan, pada New GS, kontraktor bisa dapat split 75-95 persen. "Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," kata Ariana, akhir pekan lalu.

Ia melanjutkan, pada New GS, akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK). Kontaktor bisa dapat split langsung sekitar 93-95 persen. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan, pasalnya ada kegiatan MNK Rokan.

Ariana menerangkan, ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM. Besaran splitnya juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan.

Permen New GS yang baru terbit tersebut, sambunga dia, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery. "Kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas kedepan," ujar Ariana, menambahkan.

Pada prinsipnya skema gross split ini akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.

Saat ini, Pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50 persen. 

"Dahulu kan hanya 15-30 persen. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," ujar Ariana.

Indonesia ingin memproduksi....

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement