Senin 26 Aug 2024 10:19 WIB

Kemenag Batam Siapkan Link untuk Cetak Kartu Nikah Secara Mandiri

Kartu nikah menjadi dokumen penting untuk menunjukkan pasutri resmi menikah.

Ilustrasi petugas menunjukkan kartu nikah.
Foto: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Ilustrasi petugas menunjukkan kartu nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyiapkan link dan kode batang atau barcode untuk mencetak kartu nikah secara mandiri.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam Muhammad Dirham, di Batam, Sabtu, mengatakan bahwa selain bisa dicetak, kartu nikah juga hadir berupa digital yang dibuat untuk mempermudah pasangan suami istri membawa dokumen nikah ke manapun.

Baca Juga

"Saat ini setiap pasangan yang telah resmi menikah, selain kita berikan buku nikah, juga diberikan link dan barcode kartu nikah digital, nanti bisa cetak sendiri," ujar Dirham.

Ia menjelaskan berbeda dengan buku nikah, kartu nikah digital berbentuk seperti KTP.

Kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan yang dilengkapi dengan nama suami dan istri.

"Dalam kartu tersebut juga disertai dengan tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan. Tak hanya foto, dalam kartu nikah digital juga mencantumkan nama dan tanggal pernikahan, lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode," ujar dia.

Untuk membuat dan mencetak kartu nikah digital bisa dilakukan lewat situs resmi Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id/.

Ia mengatakan kartu nikah bisa dicetak di KUA, tetapi saat ini hanya diberikan barcode dan link kartu nikah, sebab sudah tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan kartu nikah.

"Artinya pasangan cetak sendiri. Kalau dulu kita siapkan kartu dan printernya. Namun, saat ini diberi link dan barcode saja, tinggal nanti cetak sendiri kartu nikahnya," kata dia.

Kartu nikah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pasangan yang telah menikah. Kartu nikah berisi informasi seperti nama kedua mempelai, tanggal pernikahan, dan nomor registrasi pernikahan. Kartu nikah dapat digunakan untuk keperluan administrasi, seperti mengurus surat-surat penting, mendapatkan fasilitas dan layanan, atau sebagai bukti pernikahan untuk keperluan administratif seperti pendaftaran anak di sekolah atau pengajuan visa.

Kartu nikah menggunakan teknologi informasi, mirip dengan e-KTP, dan dapat dengan mudah dibawa ke mana saja. Pada awalnya, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah fisik pada November 2018. Namun, pada Mei 2021, versi digital kartu nikah diperkenalkan sebagai pengganti kartu nikah fisik. Kartu nikah digital dapat diakses dengan mudah melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement