REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) pada Selasa (27/8/2024). Tahapan pendaftaran itu akan dilakukan selama tiga hari atau sampai Kamis (29/8/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, hingga saat ini baru tim dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang telah berkoordinasi untuk melakukan pendaftaran. Rencananya, pasangan itu akan mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Rabu (28/6/2024).
"Sampai hari ini baru tim Bapak RK (Ridwan Kamil) yang koordinasi untuk mendaftar di tanggal 28 Agustus," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan pengumuman KPU Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada Selasa besok. Pendaftaran di hari pertama dan kedua akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.