Senin 26 Aug 2024 15:01 WIB

Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta 2024 ke KPU pada Rabu

KPU Provinsi Jakarta akan mulai membuka pendaftaran pasangan pada Selasa (27/8/2024).

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) menunjukkan piagam pernyataan dukungan partai koalisi disaksikan Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat deklarasi cagub-cawagub, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) menunjukkan piagam pernyataan dukungan partai koalisi disaksikan Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat deklarasi cagub-cawagub, Jakarta, Senin (19/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) pada Selasa (27/8/2024). Tahapan pendaftaran itu akan dilakukan selama tiga hari atau sampai Kamis (29/8/2024).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, hingga saat ini baru tim dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang telah berkoordinasi untuk melakukan pendaftaran. Rencananya, pasangan itu akan mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Rabu (28/6/2024).

Baca Juga

"Sampai hari ini baru tim Bapak RK (Ridwan Kamil) yang koordinasi untuk mendaftar di tanggal 28 Agustus," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan pengumuman KPU Provinsi DKI Jakarta, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai pada Selasa besok. Pendaftaran di hari pertama dan kedua akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pendaftaran akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Astri mengatakan, pihaknya membatasi jumlah pendukung pasangan calon yang akan mendaftar, yaitu maksimal 150 orang. Namun, untuk pihak yang bisa masuk ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta hanya pasangan calon dan pimpinan partai politik pendukung.

"Iya, karena mungkin kalau untuk pendukung itu kami batasi untuk yang di luar itu sekitar 150 orang, tapi untuk yang di dalam, nanti karena penerimaan paslonnya ini ada di aula ini, ruangannya kan kecil juga ya, terbatas, jadi mungkin hanya pengurus partai politik aja yang masuk," kata dia.

Ia menambahkan, KPU tidak memberikan izin untuk para pendukung pasangan calon melakukan arak-arakan saat pendaftaran. Pasalnya, proses pendaftaran itu dilakukan di hari kerja, sehingga dikhawatirkan arak-arakan akan membuat kemacetan lalu lintas.

"Kita sih tidak memperbolehkan adanya arak-arakan ya, karena itu tadi bisa mengganggu laluan intas juga. Karena harinya hari weekday itu, hari Selasa sampai hari Kamis," ujar dia.

Diketahui, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta kemungkinan akan diikuti oleh tiga pasangan. Dua pasangan calon yang didukung partai politik dan satu pasangan calon persorangan atau independen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement