Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Bea Cukai Jambi Paparkan Hasil Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Jambi

Senin 26 Aug 2024 15:15 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Jambi mencatatkan jumlah penindakan rokok ilegal yang signifikan di wilayah Provinsi Jambi.

Bea Cukai Jambi mencatatkan jumlah penindakan rokok ilegal yang signifikan di wilayah Provinsi Jambi.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Jambi menegah dua juta batang rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Operasi Gempur Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024, telah usai. Bea Cukai Jambi mencatatkan jumlah penindakan rokok ilegal yang signifikan di wilayah Provinsi Jambi.

"Selama bulan Juli, kami telah melaksanakan penindakan yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Jambi dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.

Baca Juga

Wilayah Provinsi Jambi yang menjadi sasaran Operasi Gempur rokok ilegal tahun 2024 ialah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh. Dari pelaksanaan operasi tersebut, Bea Cukai Jambi menegah dua juta batang rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jambi, dengan total potensi kerugian negara sebesar 1,9 miliar Rupiah.

Selain melakukan penindakan rokok ilegal sebagai upaya represif Operasi Gempur, Bea Cukai Jambi juga melancarkan upaya preventif demi mencegah peredaran rokok ilegal melalui gelaran sosialisasi kepada masyarakat. Bea Cukai Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.