Senin 26 Aug 2024 16:21 WIB

Pansus Haji Pertanyakan Tiga Hal Soal Kuota Tambahan, Ini Jawaban Direktur Kemenag

Subhan Khalid menjelaskan, tidak berwenang dalam memutuskan pembagian kuota tambahan.

Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid saat Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung pada Jumat (8/9/2023).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid saat Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung pada Jumat (8/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Pansus Haji dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  Maman Imanul Haq mengajukan tiga pertanyaan kepada Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 sebesar 20 ribu. 

"Ada tiga pertanyaan, yang pertama sekali lagi tegaskan apakah saudara tahu kebijakan pembagian kuota? Kedua, apakah saudara tahu alasan kebijakan pembagian kuota? Yang ketiga, apakah saudara ikut menyetujui kebijakan pembagian kuota?" ujar Maman kepada Subhan yang menjadi saksi dalam Sidang Pansus Haji 2024 di Gedung DPR RI, Senin (26/8/2024). 

Baca Juga

Menurut Maman, hal tersebut perlu ditegaskan karena Direktur Haji Luar Negeri memiliki fungsi yang sangat vital. Sebagai direktur, menurut dia, Subhan Cholid bisa memberikan alasan argumen kenapa terjadi kebijakan pembagian ini sebagai pemilik wilayah. "Nah tiga poin itu, termasuk misalnya dari tadi ada kalimat yang belum kita jawab soal legal standing tentang kebijakan pembagian kuota," ucap Maman. 

 
photo
Maman Imanulhaq - (Republika/Yogi Ardhi)

Menjawab pertanyaan itu, Subhan Khalid menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang dalam memutuskan pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus dan reguler tersebut. "Tentu soal keputusan, tentu kami tidak dalam ranah keputusan itu ya," kata Subhan. 

"Bahwa kami ketika melakukan proses penyediaan itu dasarnya adalah KMA tentang kuota. Yang itu terbit pertama kuota 221 itu tanggal 15 November, itu kuota regulernya 203.320," jelas dia. 

Dia melanjutkan, pada Januari terbit lagi KMA tentang kuota tambahan sebanyak 20 ribu. "Nah, itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk melakukan proses mediaan," jelas Subhan. 

Namun, sebagai pimpinan sidang, Ketua Pansus Haji Nusron Wahid dan Maman Imanul Haq tidak puas dengan jawaban Subhan Khalid terkait pembagian kuota tambahan tersebut. "Langsung jawab aja. Anda tahu apa tidak tahu? Itu aja. Kalau menyediakan tempat, udah pasti tugas Anda menyediakan tempat," kata Nusron

Subhan Khalid pun menjawab, "Jadi mohon izin. Jadi, kami terima KMA kuota itu yang kemudian jadi dasar, prosesnya kami tidak tahu," jelas dia. 

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement