REPUBLIKA.CO.ID, GARUT --
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya membantu pemulihan psikis terhadap 10 anak korban asusila gurunya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Upaya pemulihan ini bertujuan agar para korban tidak trauma berkepanjangan sehingga bisa kembali beraktivitas dan tumbuh seperti anak pada umumnya.
"Kami dari KPAI akan konsen untuk memulihkan kondisi psikis anak," kata Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya yang meliputi wilayah tugas Kabupaten Garut, Ato Rinanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin (26/8/2024).
Ia mengatakan KPAI sudah mendapatkan laporan adanya sejumlah siswa di Kabupaten Garut yang menjadi korban perbuatan asusila oleh guru lelaki di sekolahnya. Jumlah korban, kata dia, dilaporkan ada 10 anak, kemudian tersangkanya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam proses hukum ini kami terus melakukan pendampingan, kerja sama dengan PPA Provinsi bahkan dengan PPA Garut," kata Ato.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya tidak hanya fokus pada penanganan hukum, tapi juga berupaya melakukan proses pemulihan psikis atau trauma healing bagi anak-anak yang menjadi korban guru cabul itu. Upaya yang dilakukan, kata dia, melakukan pendekatan kepada korban, dan juga keluarganya, kemudian sekitar lingkungannya agar persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama sehingga anak-anak tidak mengalami trauma berkepanjangan.
"Anak-anak juga bisa jadi korban bully, kita upayakan untuk pemulihan trauma agar anak-anak bisa kembali bersekolah, atau kembali beraktivitas seperti biasa," kata dia.
Ia mengungkapkan, jika tidak dilakukan pemulihan psikis dengan benar atau tidak berkelanjutan bisa berdampak buruk pada kondisi kejiwaan anak, dan yang dikhawatirkan bisa melakukan perbuatan serupa seperti yang dialaminya itu. Ia menegaskan, pemulihan psikis bagi anak yang menjadi korban asusila itu merupakan hal yang harus dilakukan untuk menyelamatkan masa depannya.
"Buat kami adalah penanganan anak dan pendampingan dan penyelamatan itu jauh lebih tinggi," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut mendapatkan laporan adanya guru SD di Kecamatan Peundeuy, Garut, yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, kemudian dilakukan penangkapan pada 25 Juli 2024. Polisi sudah menahan tersangka inisial OM (38) seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengungkap tuntas perbuatannya, dan mencari tahu berapa banyak korbannya.