Senin 26 Aug 2024 17:58 WIB

Petinggi Nasdem: Melepas Anies Jadi Pembelajaran Mahal Kami

Nasdem tetap berkomitmen untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan Pamit dengan Ibunya Aliyah Rasyid Baswedan sebelum Temui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, Senin (26/8/2024)
Foto: Dok Republika
Anies Baswedan Pamit dengan Ibunya Aliyah Rasyid Baswedan sebelum Temui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, Senin (26/8/2024)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya pada sela acara Kongres III Partai NasDem di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa keputusan partainya melepas Anies Baswedan kemudian mendukung pasangan Ridwan Kamil -Suswono untuk Pilkada 2024 di Jakarta menjadi pembelajaran yang mahal bagi Partai NasDem.

Walaupun demikian, Partai NasDem tetap pada komitmennya mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono untuk pilkada di Jakarta bersama koalisi besar KIM Plus.

Baca Juga

“Kalau kita refleksikan, ini menjadi pembelajaran yang mahal bagi kami, dan juga itu salah satunya yang akan kami bahas pada Kongres NasDem ini,” kata Willy Aditya menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan kuat Anies Baswedan bakal diusung PDI Perjuangan maju pada Pilkada Jakarta.

“Ada keputusan-keputusan strategis yang mepet ya. Sementara kita ini well-prepared sebagai sebuah institusi. NasDem ini selalu memberikan rekomendasi yang paling awal,” ujar Willy.

Partai NasDem sebelumnya bersama PKS sempat memberikan dukungan untuk Anies Baswedan maju pada Pilkada Jakarta. Namun, dua partai itu kemudian menarik dukungannya dan memberikan rekomendasi kepada pasangan RK-Suswono.

Terlepas dari keputusan itu, Willy menyebut tidak ada penyesalan bagi Partai NasDem atas keputusannya itu. “Ya tidak ada. Ini keputusan politik yang sudah diambil, karena itu jauh sebelum keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ada,” kata pengurus pusat Partai NasDem itu.

Putusan MK yang disebut Willy merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8). Dalam putusan itu, aturan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, tetapi menjadi minimal 7,5 persen sampai 10 persen.

“Apa yang mau kita bahas. Nasi sudah menjadi bubur ya. Itu yang kemudian di sisi lain itu komitmen harus kita lihat, semua punya plus dan minus. Terima ini sebagai sebuah kenyataan, karena ini sudah keluar rekomendasinya. Kita tidak bisa menarik ulang,” kata Willy.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement