Senin 26 Aug 2024 19:07 WIB

PN Jaksel Terbitkan Surat tak Pernah Terdakwa untuk Anies Baswedan Sebagai Syarat Nyagub

PN Jaksel juga mengeluarkan surat serupa untuk Andika Perkasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan gubernur Banten Rano Karno dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Foto: Dok Republika
Mantan gubernur Banten Rano Karno dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan surat keterangan tak pernah sebagai terdakwa untuk Anies Rasyid Baswedan, Senin (26/8/2024). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, surat tersebut diterbitkan atas permintaan sebagai bagian dari persyaratan dalam pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta. 

Djuyamto mengatakan, bukan cuma menerbitkan surat keterangan tak pernah sebagai terdakwa untuk Anies Baswedan. PN Jaksel, kata dia, juga menerbitkan surat yang sama untuk Andhika Perkasa yang dicalonkan sebagai gubernur (cagub) untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Baca Juga

“Surat keterangan tersebut, dikeluarkan atas nama pemohon Andhika Perkasa untuk syarat pencalonan sebagai gubernur Jawa Tengah. Dan atas nama pemohon Anies Rasyid Baswedan untuk pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta,” begitu kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Djuyamto menjelaskan, dalam surat keterangan tersebut, PN Jaksel bukan cuma menebalkan Anies Baswedan dan Andhika Perkasa sebagai warga negara yang tak pernah sebagai terdakwa. Namun juga ditebalkan dalam surat tersebut, bahwa keduanya, bukan warga negara yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. “Bahwa surat keterangan tersebut, juga mengenai tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih,” ujar Djuyamto.

Selain itu, PN Jaksel juga menerbitkan surat keterangan yang menegaskan Anies Baswedan, dan Andhika Perkasa tak memiliki tanggungan utang pribadi, maupun atas badan usaha.

“Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi, maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” begitu kata Djuyamto. Kata dia, surat keterangan untuk Anies Baswedan dan Andhika Perkasa tersebut, diterbitkan pada hari yang sama, pada saat keduanya juga melayangkan permohonan pada Senin (26/8/2024).

Anies Rasyid Baswedan, sampai saat ini belum pasti nasib politiknya untuk maju sebagai cagub dalam Pilkada Jakarta 2024. Sementara Andhika Perkasa, pada Senin (26/8/2024) sudah resmi diumumkan oleh Ketua Umum Megawati Sukarnoputri untuk menjadi cagub dari PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024.

Mantan Panglima TNI tersebut, dipasangkan dengan Hendrar Prihardi sebagai cawagub, Andhika dan Hendrar adalah dua kader PDI Perjuangan, yang dalam Pilkada Jateng akan menghadapi pasangan rival Ahmad Luthfi-Gus Yasin usungan KIM Plus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement