Senin 26 Aug 2024 19:07 WIB

PN Jaksel Terbitkan Surat tak Pernah Terdakwa untuk Anies Baswedan Sebagai Syarat Nyagub

PN Jaksel juga mengeluarkan surat serupa untuk Andika Perkasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan gubernur Banten Rano Karno dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Foto: Dok Republika
Mantan gubernur Banten Rano Karno dan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan surat keterangan tak pernah sebagai terdakwa untuk Anies Rasyid Baswedan, Senin (26/8/2024). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, surat tersebut diterbitkan atas permintaan sebagai bagian dari persyaratan dalam pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta. 

Djuyamto mengatakan, bukan cuma menerbitkan surat keterangan tak pernah sebagai terdakwa untuk Anies Baswedan. PN Jaksel, kata dia, juga menerbitkan surat yang sama untuk Andhika Perkasa yang dicalonkan sebagai gubernur (cagub) untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Baca Juga

“Surat keterangan tersebut, dikeluarkan atas nama pemohon Andhika Perkasa untuk syarat pencalonan sebagai gubernur Jawa Tengah. Dan atas nama pemohon Anies Rasyid Baswedan untuk pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta,” begitu kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Djuyamto menjelaskan, dalam surat keterangan tersebut, PN Jaksel bukan cuma menebalkan Anies Baswedan dan Andhika Perkasa sebagai warga negara yang tak pernah sebagai terdakwa. Namun juga ditebalkan dalam surat tersebut, bahwa keduanya, bukan warga negara yang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. “Bahwa surat keterangan tersebut, juga mengenai tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih,” ujar Djuyamto.