Senin 26 Aug 2024 19:36 WIB

Cerita Megawati Ungkap Hasto Sekarang Cengeng, Lalu Jalan Kebenaran Hadir di Pilkada 2024

Megawati memuji MK telah membuat putusan yang berani terkait Pilkada 2024.

Red: Andri Saubani
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri usai menyampaikan pidato saat pengumuman bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (26/8/2024). PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak.
Foto:

Diketahui, PDIP sempat menjadi partai yang 'terkucilkan' oleh aturan ambang batas syarat pencalonan calon kepala daerah di Pilkada 2024. PDIP seperti ditinggalkan, khususnya di Pilgub Jakarta, saat parpol-parpol lain bergabung dalam kekuatan besar koalisi.

Namun pada Selasa (20/8/2024) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan yang menentukan terkait Pilkada 2024. Dua putusan itu, salah satunya menghapus atau menurunkan aturan syarat pencalonan calon kepala daerah, yang membuat PDIP kini bisa mengusung pasangan calon sendiri di beberapa daerah.

Sehari setelah putusan MK dibacakan, DPR lewat Badan Legislasi (Baleg) sempat bermanuver dengan membahas revisi UU Pilkada yang sebelumnya sempat mengendap. Revisi UU Pilkada lalu dibahas secara cepat dalam tempo sehari oleh Baleg DPR, tanpa mengadopsi putusan MK secara utuh.

Manuver Baleg DPR itu kemudian memicu gerakan 'Peringatan Darurat' yang bermanifestasi pada gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah termasuk pusatnya di depan Gedung DPR/MPR RI. Demonstrasi bahkan masih berlangsung hingga kini.