REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diketahui menerbitkan surat keterangan tak pernah sebagai terdakwa untuk Anies Rasyid Baswedan. Surat itu dikeluarkan pada Senin (26/8/2024). Namun sebelumnya, pada 2022, Anies diketahui pernah diperiksa penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus apa?
Anies pernah diperiksa KPK pada Rabu (7/9/2022) selama hampir 12 jam. Saat itu ia diperiksa dalam kasus balap mobil Formula E. Anies diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dengan jabatan gubernur DKI Jakarta.
Anies datang sendiri ke Gedung KPK. Ia menegaskan, pemeriksaan dirinya di KPK adalah upaya untuk menghilangkan prasangka dan kecurigaan terhadap even Formula E. Formula E, kata dia, justru bentuk kemajuan berupa gagasan dan kegiatan, serta kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan politik Indonesia.
Ketika itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasan pemanggilan Anies karena terkait penyelidikan kasus Formula E. "Apakah dipanggil sebagai saksi, apakah dipanggil karena dia mengetahui, karena dia mendengar, karena dia melihat, karena dia mengalami sendiri suatu peristiwa," kata Ketua KPK Firli Bahuri, menambahkan.
Sebelumnya, tadi siang, pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto sudah mengonfirmasi surat tersebut pada pers, kemarin. Djuyamto mengatakan, permohonan surat tersebut diajukan di hari yang sama. Ia menambahkan, penerbitan surat itu sebagai persyaratan pencalonan sebagai gubernur DKI Jakarta.
Selain surat tak pernah jadi terdakwa, PN Jaksel juga merilis surat keterangan Anies tak memiliki tanggungan utang pribadi/adan usaha, dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.