Selasa 27 Aug 2024 05:40 WIB

Ketua KPU Ungkap Sengaja Bocorkan Draf PKPU Sebelum Konsultasi dengan Komisi II DPR

KPU bersikap untuk menjalankan dua putusan itu sejak dibacakan oleh MK.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan, yang merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PKPU terbaru, KPU telah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bersikap untuk menjalankan dua putusan itu sejak dibacakan oleh MK pada Selasa (20/8/2024). Bahkan, pada Selasa malam, KPU telah bersikap untuk menaati dua putusan tersebut.

Baca Juga

"Meskipun dinamika luar biasa, tapi itulah konsistensi kita dari awal putusan MK dibacakan, sampai hari ini. Alhamdulillah berkat dukungan teman-teman Bawaslu semua, kemudian draf PKPU sengaja dicocorkan sebelum RDP, diterima 100 persen, sehingga tidak kemudian menjadi permasalahan," kata dia saat memberikan sambutan dalam peluncuran pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).

Meski dua putusan itu telah dituangkan dalam PKPU, Afifuddin menilai, dampak dari berubahnya aturan itu masih akan terjadi. Bahkan, bukan tidak mungkin berubahnya aturan itu memunculkan kerawanan baru.

"Dampak dari situasi ini bisa ada lagi persoalan kehangatan di pencalonan kepala daerah. Ini harus segera kita antisipasi," ujar dia.

Ia menilai, adanya putusan peradilan terkait pemilu ketika tahapan sedang berjalan memiliki potensi untuk menimbulkan kerawanan. Karena itu, KPU bersikap untuk mencegah kerawanan yang terjadi itu makin meluas.

Diketahui, usai dua putusan itu dibacakan oleh MK, DPR langsung melakukan pembahasan untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu. Bahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pilkada, yang isinya dinilai tak sejalan dengan putusan MK.

Alhasil, terjadi aksi massa berskala besar yang menolak DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada. Akhirnya, DPR batal melakukan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Setelah itu, KPU melakukan revisi PKPU yang mengadopsi dua putusan MK tersebut. Rancangan PKPU itu pun disetujui Komisi II DPR setelah dikonsultasikan oleh KPU pada Ahad (25/8/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement