REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016. Pernyataan ini terkait beredarnya pemberitaan ihwal pelanggaran oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.
"Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I gede Nyoman Yetna dalam keterangan, Senin (26/8/2024).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku. Nyoman menambahkan, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id.
Melansir surat yang beredar di kalangan wartawan di Jakarta, Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada Juli sampai Agustus 2024 akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan mereka, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.