Selasa 27 Aug 2024 10:06 WIB

Kirim Ratusan Dus Miras, Pelaku Divonis Denda Rp 5 Juta

Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek
Foto: Humas Polresta Cirebon
Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Seorang pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon, saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga

‘’Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras. Dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya,’’ ujar Sumarni, Selasa (26/8/2024).

Sumarni mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari, pada Ahad (15/8/2024) kemarin. Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4.257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Polisi pun mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan. Selain itu, miras juga berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kegiatan pemberantasan miras pun dipastikan akan terus berlanjut.

‘’Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement