REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta pada Selasa (27/8/2024). Tahapan pendaftaran itu akan dibuka selama tiga hari sampai Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah siap untuk menerima kedatangan para bakal pasangan cagub-cawagub yang akan mendaftar. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB.
"Hari ini, KPU DKI Jakarta siap menerima pendaftaran pasangan cagub-cawagub sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024 bahwa tahapan penerimaan itu tanggal 27-29 Agustus (2024)," kata dia di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Wahyu mengatakan, hingga saat ini baru ada dua bakal pasangan calon yang telah melakukan konfirmasi waktu akan melakukan pendaftaran. Pertama adalah Ridwan Kamil-Suswono, dijadwalkan akan mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua, pasangan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan mendaftar pada Kamis (29/8/2024).
"Untuk yang lain (Dharma-Kun), mengonfirmasi akan hadir tanggal 29 (Agustus). Kami belum tahu jamnya. Kami akan terus menghubungi bakal calon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 WIB," kata Wahyu.
Ia mengatakan, pihaknya akan menerima langsung bakal pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran. Namun, ia mengimbau bakal pasangan calon hanya membawa pendukung maksimal 200 orang, karena tempat yang terbatas.
"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, pasangan calon akan konferensi pers pascapenerimaan bakal pasangan calon yang akan kami lakukan di dalam," ujar dia.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari PDIP maupun Anies Baswedan mendaftar di KPU Provinsi DKI Jakarta. Padahal, PDIP digadang-gadang akan mengusung Anies di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.