REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menghormati Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dipilih menjadi Ketua Dewan Syura partainya periode 2024-2029 versi Muktamar Bali.
"Kami menghormati ketokohan Kiai Ma'ruf Amin, di samping tokoh NU (Nahdlatul Ulama) senior, tokoh PKB, ketua dewan syura yang pertama, kemudian hari ini Wakil Presiden yang sama-sama kiai yang kami cintai," kata Lukman di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa terpilihnya Wapres menjadi Ketua Dewan Syura PKB masih belum final.
"Ya belum tentu, Wapres mau juga belum tentu itu, itu kan belum final. Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar) belum mengumumkan susunan pengurus secara lengkap," ujarnya.
Sementara itu, ia menilai Muktamar PKB yang diselenggarakan pada 24-25 Agustus di Bali dan memilih Wapres sebagai Ketua Dewan Syura, merupakan muktamar yang cacat hukum.
"Ya penilaian kami seperti itu. Banyak sekali aturan-aturan yang dilanggar, banyak sekali prosedur-prosedur yang dilanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Muktamar PKB di Bali menetapkan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum partai politik tersebut.
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar PKB usai 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi meminta Cak Imin menjabat Ketua Umum PKB periode 2024-2029 pada Sidang Pleno Ke-2 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8).
Selain itu, Muktamar PKB di Bali itu turut menetapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Syura PKB periode 2024-2029.
Datangi kemenkumham
Sebelumnya, Sejumlah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi kantor Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka meminta tak mengesahkan kepengurusan partai dari hasil Muktamar ke-VI PKB yang digelar di Bali, 24-25 Agustus 2024 lalu.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PKB Lukman Edy mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kemenkumham perihal adanya konflik di internal PKB yang mengharuskan adanya penyelesaian di Majelis Tahkim yang menjadi mahkamah internal partai.
“Bahwa saya tadi pagi, sudah memasukkan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, yang mengadukan soal konflik internal partai,” begitu kata Lukman Edy saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kata dia, sesuai mekanisme perundangan, Undang-Undang (UU) 2/2011 tentang Partai Politik, konflik yang terjadi di internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai. “Saya mengantarkan sendiri surat ke Kemenkumham, berkenaan dengan surat (gugatan) yang sudah kami serahkan kepada Majelis Tahkim,” ujar Edy.