Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Pemusnahan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hasil Penindakan Bea Cukai Juanda 2024

Selasa 27 Aug 2024 17:03 WIB

Red: Gita Amanda

Pemusnahan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Pemusnahan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Foto: Bea Cukai
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 773 penegahan selama tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bea Cukai Juanda musnahkan barang-barang hasil penindakan impor tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) bernilai Rp 2,4 miliar. Pemusnahan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo menjelaskan seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil 773 penegahan selama tahun 2024. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang dikuasai negara (BDN).

Baca Juga

“Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang yang melalui Bandara Internasional Juanda. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp 2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp 1,1 miliar,” jelasnya.

photo
Pemusnahan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN). - (Bea Cukai)

Terkait rincian barangnya, Agung mengatakan ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan, meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya. Namun dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).