Menurut keterangan PN Jaksel, Pramono Anung sudah menyiapkan berkas-berkas persyaratannya untuk diusung sebagai calon gubernur (cagub) untuk Pilkada DKI Jakarta 2014. Pada Selasa (27/8/2024) PN Jaksel menerbitkan tiga surat keterangan hukum untuk Pramono. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan tiga surat yang diterbitkan tersebut, terkait dengan status hukum, hak politik, dan utang-piutang.
“Bahwa benar, PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan yang diajukan oleh pemohon atas nama Pramono Anung,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
Tiga dokumen yang diterbitkan tersebut, di antaranya, kata Djuyamto surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
Dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi, badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. “Surat keterangan tersebut, dikeluarkan atas permohonan dari pemohon Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai calon gubernur DKI Jakarta,” begitu sambung Djuyamto.