Selasa 27 Aug 2024 20:13 WIB

Rekomendasi KY jadi Tambahan Memori Kasasi Kejagung Penjarakan Ronald Tannur

Kejakgung sudah minta Kejari Surabaya tambahkan memori kasasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menjadikan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) sebagai tambahan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, sudah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk penambahan memori kasasi yang sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kejakgung, pun sudah meminta agar KY secepatnya mengirimkan surat rekomendasi pemecatan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari vonis bersalah atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut. “Kami (Kejakgung) sudah sampaikan ke JPU Kejari Surabaya, untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal penambahan memori kasasi tersebut, sebelum MA memeriksa berkas perkara kasasi yang sudah dilayangkan oleh JPU pekan lalu,” kata Harli, Selasa (27/8/2024).

Harli mengatakan, tim di Kejakgung, juga akan berkoordinasi dengan KY perihal rekomendasinya itu. Namun kata dia, sampai saat ini, dari KY, pun belum mengirimkan rekomendasi pemecatan tiga hakim PN Surabaya tersebut untuk bahan penambahan memori kasasi yang diajukan JPU ke MA. “Memang sebaiknya surat rekomendasi KY itu, juga ditebuskan ke Kejaksaan Agung. Sehingga nantinya, bisa kami koordinasikan kepada JPU Kejari Surabaya untuk ditambahkan dalam memori kasasi yang sudah dilayangkan ke MA beberapa waktu lalu,” kata Harli menambahkan.

KY, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/8/2023) menyampaikan sudah merampungkan investigasi atas putusan PN Surabaya terkait kasus pembunuhan Dini Sera. Dari hasil investigasi yang dilakukan, KY menerbitkan surat rekomendasi kepada MA untuk memecat tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa. Tiga hakim yang membebaskan putra dari politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut, di antaranya Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu, Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul, dan terlapor tiga Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, pada Senin (26/8/2024).

KY dalam pertimbangannya mengatakan, ketiga hakim tersebut melakukan pelanggaran berat berupa pemutusan perkara pembunuhan Dini Sera yang menggunakan menggunakan fakta-fakta diluar persidangan, dalam putusan terhadap Ronald Tannur.

Namun dikatakan KY, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, tak ada dalam pertimbangan putusan. “Para terlapor tersebut terbukt melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko Sasmito.

KY, sambung dia, dalam rekomendasinya juga meminta agar MA, membatalkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh ketiga hakim tersebut, terhadap Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.

Kasus pembunuhan Dini Sera terjadi pada 2023 lalu di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena dilakukan oleh putra dari mantan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bulan lalu, kasus tersebut berujung dengan vonis tak bersalah oleh PN Surabaya atas terdakwa Ronald Tannur. Namun reaksi publik mendesak JPU mengajukan kasasi ke MA. Dan pekan lalu, JPU Kejari Surabaya resmi melayangkan upaya hukum tersebut, untuk mendesak pengadilan menghukum Ronald Tannur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement