Selasa 27 Aug 2024 22:40 WIB

Kemenag: Penentuan Dana Haji Keputusan Kolektif

Penentuan besaran anggaran penyelenggaraan haji merupakan keputusan kolektif

Red: Budi Raharjo
Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Umat Islam memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (6/6/2024). Menjelang berakhirnya fase kedatangan jamaah calon haji (closing date) pada 10 Juni 2024 kondisi Masjidil Haram semakin padat oleh jamaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat shalat lima waktu, PPIH Arab Saudi menghimbau jamaah Indonesia agar shalat fardu dan ibadah sunnah lainnya dapat dilakukan di mushala atau masjid di sekitar hotel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menjelaskan seputar mekanisme keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dana haji tidak hanya ditentukan oleh Direktur Keuangan, tetapi bersama-sama Dirjen lain terkait besaran dana penyelenggaraan ibadah haji yang diajukan ke DPR.

Hal itu diungkapkan berdasarkan pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Jhon Kenedi Azis, yang ditujukan kepada Jaja Jaelani yang saat penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih menjabat Direktur Keuangan. Pertanyaan itu dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga

"Untuk keuangan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari direktorat terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing direktorat) mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksi yang dibutuhkan. Kemudian disatukan sebelum diajukan ke DPR. Artinya bukan Direktur Keuangan sendiri yang membuat," ujar Jaja menjelaskan.

Misalnya, kata Jaja, kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulannya diajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Begitu juga kebutuhan keuangan di luar negeri, maka diajukan oleh Direktorat Luar Negeri, begitu seterusnya sesuai dengan tugasnya masing-masing. "Sementara untuk petugas haji, kewenangannya ada di Bina Petugas Haji," kata Jaja menambahkan.

Artinya, menurut Jaja, permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji, ada koordinasi antara Direktorat Keuangan dengan direktorat-direktorat terkait lainnya. Sehingga, muncullah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR.

"Jadi, masalah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR, merupakan keputusan kolektif," katanya lebih lanjut.

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement