Khalil menambahkan, dalam sebuah pernyataan khusus kepada Masrawy, sebagaimana disebutkan Qadhi Iyyadh, nama “Muhammad” tidak diberikan kepada siapa pun sebelum masa Nabi SAW, dan Allah telah melindungi nama ini agar tidak digunakan sebelum kelahiran Nabi.
Hal ini juga berlaku untuk nama (Ahmad), yang telah dinubuatkan dalam kitab-kitab samawi, sebagaimana Allah melarang siapa pun untuk dipanggil dengan nama ini selain Nabi, agar tidak ada orang yang meragukan dan membuat orang lain bingung.
Dia menjelaskan, sebelum diutusnya Nabi Muhammad (SAW), ada desas-desus di kalangan orang Arab bahwa seorang nabi bernama Muhammad akan datang, sehingga beberapa dari mereka mulai menamai anak-anak mereka dengan nama tersebut sebagai semacam harapan bahwa salah satu dari mereka akan menjadi nabi yang dijanjikan, dan di antara mereka ada yang menyandang nama tersebut (Muhammad) sebelum diutusnya Nabi (SAW).
Mereka adalah Muhammad bin Ahiha bin al-Jalah al-Awsi, Muhammad bin Maslama al-Anshari, Muhammad bin Baraa al-Bakri, Muhammad bin Sufyan bin Musyaji', Muhammad bin Hamran al-Jaafi, dan Muhammad bin Khuzai al-Sulami.