Yordania menyebut seruan Ben-Gvir sebagai pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang tidak dapat diterima yang membutuhkan posisi internasional yang jelas untuk mengutuknya. Pernyataannya memicu ekstremisme dan berupaya mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya melalui penerapan fakta dan praktik baru yang didorong oleh narasi pengecualian yang fanatik.
Qatar juga mengecam seruan menteri Israel tersebut sebagai perpanjangan dari upaya untuk mengubah status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.
Kementerian Luar Negeri Qatar menggarisbawahi perlunya tindakan mendesak oleh masyarakat internasional untuk mencegah pendudukan (Israel) dan memikul tanggung jawab moral dan hukumnya terhadap Yerusalem dan kesuciannya.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengecam seruan Ben-Gvir sebagai pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional.