Rabu 28 Aug 2024 11:41 WIB

Pramono-Rano Daftar ke KPU DKI Pukul 11.00, Ridwan Kamil-Suswono Pukul 14.00

KPU membatasi tiap paslon hanya boleh membawa 200 pendukung saat mendaftar.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba untuk mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono-Rano menjadi pendaftar pertama calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno tiba untuk mendaftar di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Pramono-Rano menjadi pendaftar pertama calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI  Jakarta mengonfirmasi kehadiran dua pasangan calon (paslon) pada hari kedua pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Dua paslon itu adalah Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.

"Hari ini kemungkinan akan menerima dua paslon," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers pendaftaran paslon di Pilkada DKI di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga

Wahyu mengatakan dua paslon yang sudah terkonfirmasi hadir, yakni Ridwan Kamil-Suswono datang pukul 14.00 WIB dan PDI Perjuangan akan hadir pukul 11.00 WIB. Namun pihaknya belum bisa memastikan nama paslon PDI Perjuangan yang akan melakukan pendaftaran pada 28 Agustus ini.

"Kami tidak bisa memastikan, yang pasti mereka akan hadir pada pukul 11.00 WIB hari ini," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa lantaran mekanisme ruangan di Kantor KPU DKI terbatas maka pihaknya akan menyesuaikan paslon yang membawa pimpinan parpol. Pada pukul 11.10 WIB, berdasarkan pantauan di lokasi pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno mendatangi Kantor KPU DKI Jakarta.

Pendaftaran paslon Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

KPU DKI membatasi pasangan bakal Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur membawa maksimal 200 pendukung dalam pendaftaran Pilkada DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement