REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Petugas Bea Cukai Bojonegoro gagalkan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal yang dibawa mikrobus di wilayah Bojonegoro, pada Selasa (13/8/2024).
"Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan informasi serta analisis intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman rokok ilegal dengan mikrobus," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melaksanakan patroli dan pemantauan di sepanjang jalur Lamongan-Bojonegoro, hingga akhirnya menemukan mikrobus yang dimaksud. "Setelah kami melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kendaraan tersebut, kami menemukan 300 bal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 62 bal rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," rincinya.
Diketahui total rokok ilegal yang diamankan petugas sebanyak 846.000 batang dengan nilai Rp1,169 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp631,98 juta. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan proses administrasi terhadap barang hasil penindakan untuk penelitian lebih lanjut.
"Penindakan rokok ilegal merupakan langkah signifikan dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai yang berlaku. Kami berharap upaya ini akan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal," ujar Debby Qosim.
Ia juga menegaskan Bea Cukai Bojonegoro akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi serta berkomitmen untuk menjaga integritas.