Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Periksa Mikrobus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Rabu 28 Aug 2024 12:36 WIB

Red: Friska Yolandha

Petugas Bea Cukai Bojonegoro gagalkan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal yang dibawa mikrobus di wilayah Bojonegoro, pada Selasa (13/8/2024).

Petugas Bea Cukai Bojonegoro gagalkan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal yang dibawa mikrobus di wilayah Bojonegoro, pada Selasa (13/8/2024).

Foto: Dok Republika
Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan informasi serta analisis intelijen.

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Petugas Bea Cukai Bojonegoro gagalkan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (rokok) ilegal yang dibawa mikrobus di wilayah Bojonegoro, pada Selasa (13/8/2024).

"Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan informasi serta analisis intelijen akan adanya dugaan pelanggaran pengiriman rokok ilegal dengan mikrobus," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim.

Baca Juga

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melaksanakan patroli dan pemantauan di sepanjang jalur Lamongan-Bojonegoro, hingga akhirnya menemukan mikrobus yang dimaksud. "Setelah kami melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kendaraan tersebut, kami menemukan 300 bal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 62 bal rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," rincinya.

Diketahui total rokok ilegal yang diamankan petugas sebanyak 846.000 batang dengan nilai Rp1,169 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp631,98 juta. Selanjutnya, petugas Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan proses administrasi terhadap barang hasil penindakan untuk penelitian lebih lanjut.