REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten hingga 26 Agustus 2024 sudah mencapai Rp 5.284.932.586.715 atau 63,79 persen dari target Rp 8.284.849.811.619. Jumlah PAD tersebut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Perukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Realisasi lima mata pajak daerah Banten itu rata-rata sudah di atas 50 persen, mulai PKB Rp 2.115.852.563.136 atau 62,31 persen dari target Rp 3.395.800.842.200. Kemudian, BBNKB Rp 1.713.819.016.900 atau 64,71 persen dari target Rp 2.648.645.643.800. Selanjutnya, PAP Rp 27.996.522.400 atau 66,62 persen dari target Rp 42.029.446.000.
Lalu, PBBKB Rp859.081.588.068 atau 72,01 persen dari target Rp 1.193.043.068.000. Terakhir, Pajak Rokok Rp 568.181.896.211 atau 56,52 persen dari target Rp 1.005.330.81 1.619.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan optimistis realisasi PAD akan melampaui dari target yang ditentukan. “Bismillah kita optimistis bisa melampaui target,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Menurut Deni, pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan di Provinsi Banten. Oleh sebab itu, dia mengajak peran serta seluruh warga untuk turut serta dalam pembangunan di ranah jawara dengan membayar pajak.
Deni melanjutkan, bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi untuk mendukung kemajuan dan kemandirian daerah. “Mari kita sama sama sadar membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, orang bijak taat membayar pajak,” katanya.
Untuk meningkatkan pajak, kata Deni, Bapenda telah melakukan berbagai kegiatan termasuk kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati. Deni berujar, Bapenda telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Hasilnya, realisasi penagihan sudah mencapai diatas 50 persen.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, program SKK dengan Kejati Banten telah berjalan efektif lantaran terdapat sejumlah perusahaan yang biasa sulit ditagih Bapenda, kini menjadi lebih mudah saat didatangi Kejaksaan. “Masukan kegiatan penagihan tunggakan pajak bersama Kejati Banten dalam hal ini jajaran Asdatun,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari Rivai menambahkan, pihaknya telah menggulirkan beberapa program untuk menggenjot pendapatan seperti Optimalisasi pelayanan PKB telah dilakukan melalui 12 Kantor Bersama Samsat, 34 unit mobil samling, 54 Gerai Samsat, Sinergisitas Pelayanan dengan Kabupaten/Kota melalui Samsat Desa.
Kemudian, meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat melalui Samsat Keliling (Samling), Samsat Kalong (Samlong), Samsat Sonten (Samson), Samsat Motor (Samtor), drive thru dan Samsat goes to factory.
Selanjutnya, Melaksanakan upaya penagihan melalui pemberitahuan surat PKB melalui Jasa Pengiriman. Melaksanakan kegiatan Intensifikasi Pajak Daerah melalui kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor diwilayah Provinsi Banten. Selain itu, Bapenda Pusat dan UPTD. PPD melaksanakan upaya pendataan melalui KMBDU dan penagihan melalui door to door, hingga program-program lainnya.
“Kita optimistis program-program yang kita lakukan berjalan baik, sehingga bisa mencapai target yang ditetapkan. Alhamdulilah jika pendapatan lebih dari target,” tandasnya. (ADV)