Rabu 28 Aug 2024 14:12 WIB

Sempat Terjadi Kemacetan di Bandung, KPU Jabar Ingatkan Paslon Gubernur Ikuti Aturan

KPU Jabar telah membuat aturan terkait jumlah massa maksimal yang bisa dibawa

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menunggang kuda menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Jalan Garut Kota Bandung, saat akan mendaftar Pilgub Jabar 2024, Selasa (27/8/2024). KPU Jabar sudah membuka pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar mulai 27-29 Agustus 2024.
Foto: Edi Yusuf
Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menunggang kuda menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar), Jalan Garut Kota Bandung, saat akan mendaftar Pilgub Jabar 2024, Selasa (27/8/2024). KPU Jabar sudah membuka pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar mulai 27-29 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengingatkan tiap bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, untuk mengikuti aturan yang disepakati sebelumnya saat mendaftar.

Hal tersebut diungkapkan Ummi setelah melihat pendaftaran Cagub-Cawagub Jabar hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 di mana pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan membawa massa cukup banyak sehingga membuat kawasan KPU Jabar cukup padat.

Baca Juga

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni menjelaskan aturan tersebut adalah terkait jumlah massa yang dibawa. Yakni, sekitar 50 orang yang masuk ke lingkungan KPU Jabar, dan maksimal 35 orang yang masuk ke Gedung KPU Jabar.

"Sesuai dengan SOP yang sudah disepakatin aja, sebenarnya masuk ke sini itu 50, tetapi untuk masuk ke ruangan itu 35. Karena 35 itu kan sudah agak padat sehingga sudah enggak nyaman kan," ujar Ummi di Bandung, Rabu (28/8/2024).