Rabu 28 Aug 2024 14:49 WIB

Pansus Haji Ungkap Sejumlah PIHK Semena-mena pada Jamaah, Ada yang Menipu

Sejumlah kewajiban PIHK diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019.

Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji kloter JKG 63 mengikuti rangkaian acara penyambutan setibanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (21/7/2024). Sebanyak 388 jamaah dan 5 petugas haji yang tergabung dalam kloter JKG 63 tiba di Asrama Haji Pondok Gede dan merupakan jamaah kloter terakhir yang dilepas melalui embarkasi tersebut.
Foto:

Skema lelang pengadaan di Arab Saudi menjadi salah satu topik yang dipertanyakan anggota Pansus. Luluk dari Fraksi PKB mempertanyakan kenapa lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.

"Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget," ujar Luluk kepada Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid dalam sidang Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pertanyaan ini disampaikan Luluk menyusul penjelasan Subhan Cholid terkait mekanisme pengadaan layanan di Arab Saudi. Subhan waktu itu menjelaskan bahwa mekanismenya melalui open biding atau lelang terbuka. Layanan yang disiapkan antara lain akomodasi (hotel), transportasi, dan katering. 

photo
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid saat Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M di Bandung pada Jumat (8/9/2023). - (Republika/Fuji E Permana)

Subhan menjelaskan bahwa proses pengadaan itu dilaksanakan oleh tim independen, yang dibentuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini antara lain beranggotakan PNS pada Ditjen PHU, wakil Perguruan Tinggi Pariwisata, dan ada juga dari Kementerian Perhubungan.