Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal di Malang

Rabu 28 Aug 2024 16:00 WIB

Red: Gita Amanda

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal.

Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal.

Foto: Bea Cukai
Secara keseluruhan, nilai barangnya mencapai Rp 4.413.236.020.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera pelaku pelanggaran, Bea Cukai Malang gelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024 di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 tanggal 10 Juni 2024 dan S-113/MK.6/KN.4/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Baca Juga

“Barang yang kami musnahkah antara lain 3.179.684 batang hasil tembakau dan 233 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Secara keseluruhan, nilai barangnya mencapai Rp 4.413.236.020 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2.401.102.144,” ungkapnya.

photo
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal. - (Bea Cukai)

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya gempur rokok dan MMEA ilegal. Semoga ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran,” tutup Dwi.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler