REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak akan mundur sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Pramono mengaku akan melaksanakan kampanye di luar jam kerjanya sebagai menteri.
Ia mangatakan, dalam regulasi, calon kepala daerah wajib mundur apabila berstatus sebagai TNI, polisi, dan aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, seorang pejabat negara tak memiliki kewajiban untuk mundur ketika mencalonkan diri sebagai kelapa daerah.
"Undang-undang telah mengatur secara jelas seseorang pejabat negara, apakah mundur atau tidak. Yang diatur mundur itu adalah TNI, Polri, kemudian ASN, dia wajib mundur," kata dia usai mendaftar di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Berkaca dari banyak pengalaman, ada sejumlah pejabat negara yang tak mundur ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Karena itu, ia mengaku tak akan mundur dari jabatannya sebagai Seskab usai mendaftarkan diri sebagai cagub DKI Jakarta. Apalagi, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan pada 22 September 2024.