REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi seorang wanita muda berjilbab yang mengenakan rok mini tengah memandu joget pargoy. Aksi wanita dengan baju berwarna kuning, rok mini kuning biru, tetapi mengenakan stocking ketat berwarna kulit tersebut diduga dilakukan di tengah perayaan tujuhbelasan. Wanita yang sedang berperan sebagai mayoret tersebut memandu aksi tari dengan berlenggak lenggok.
Di belakang wanita tersebut, tampak beberapa pria paruh baya berseragam PGRI dan kaum Ibu berkebaya sedang menonton aksinya. Aksi perempuan itu kontan mendapat komentar negatif dari warga karena terkesan memadukan jilbab dengan erotisme.
Mbaknya yang joget, mimin yang malu...https://t.co/V5MaTv4u26 pic.twitter.com/qdKm0PhEoh
— Ragamceritaid (@ragamceritaid) August 27, 2024
Berkenaan dengan joget pargoy, para ulama sebenarnya pernah bersikap untuk mengantisipasi hal tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember bahkan sudah mengeluarkan fatwa haram dalam Tausiyah Fatwa Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember No 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.
Berikut isi lengkap fatwa yang dikeluarkan pada 19 November 2022 yang dikutip dari muijember.or.id.
Berkenaan dengan fenomena Joget “PARGOY” yang beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember serta mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget “PARGOY”, Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut.
Joget “PARGOY” merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi Tiktok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound sistem. Umumnya, Pargoy ini dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget “PARGOY” sebagai berikut :
- Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
- Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.
- Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
- Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah
Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmatNya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin.
Berpakaian tapi telanjang..