Rabu 28 Aug 2024 16:38 WIB

Viral Mayoret Berjilbab Kuning Goyang Pargoy, Ini Fatwa Haram dari MUI Jember

Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis.

Red: A.Syalaby Ichsan
viral joget pargoy
Foto:

Busana perempuan kerap mengalami perkembangan dari masa ke masa. Beragam pernik mode pakaian disuguhkan untuk mempercantik keindahan kaum hawa. Tidak ketinggalan kaum Muslimah dengan mode hijab mereka.

Meski demikian, umat Islam patut mewaspadai wasiat Rasulullah SAW tentang pakaian. Lewat hadis yang bersumber dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR Muslim).

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa menyifati kulit karena tipisnya atau sempitnya pakaian itu.

photo
Deretan jilbab yang dijual di kios pasar tekstil Tanah Abang di Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu. - (REUTERS/Willy Kurniawan)

Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. "Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin." (HR Thabrani dan lain-lain).