REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga dokter Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) yang diduga bunuh diri akibat dirundung seniornya, mencabut mandat terhadap kuasa hukum mereka, Susyanto. Pemberhentian Susyanto dilakukan secara sepihak.
"Saya surat kuasanya dicabut sepihak (oleh keluarga ARL) di hari Senin (26/8/2024) menjelang sore," ungkap Susyanto ketika dikonfirmasi via telepon.
Susyanto mengungkapkan, selama hampir dua pekan menjadi kuasa hukum keluarga ARL, dia selalu terbuka kepada pers. "Saya meyakini ada pihak-pihak yang tidak senang saya mengawal kasus ini sampai selesai. Alhamdulillah kan didukung oleh media, teman-teman wartawan juga. Lah mungkin ada yang gerah. Jadi lewat keluarga, saya dicabut kuasanya," ucapnya.
Namun Susyanto enggan mengungkap ketika ditanya siapa pihak yang diyakininya tidak menyukai caranya menangani kasus kematian ARL. "Intinya ada yang tidak suka saya mengawal kasus ini sampai selesai. Saya sedang on mengawal kasus ini biar terang benderang. Nah ujug-ujug, hampir mau selesai, itu dicabut (kuasanya) di tengah jalan," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah keluarga ARL sudah menunjuk kuasa hukum baru atau belum. Susyanto telah menyampaikan kepada tim investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Polrestabes Semarang bahwa dia sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum keluarga ARL.
Sementara itu manajemen RSUP Dr.Kariadi menyerahkan kasus penyelidikan kematian dokter ARL kepada Kemenkes....