Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga mengecam seruan Ben-Gvir sebagai pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, OKI mengatakan Yerusalem merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 dan ibu kota Negara Palestina.
Blok Islam tersebut menganggap Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi dari pelanggaran berkelanjutan dan serangan sistematis yang memprovokasi sentimen umat Islam di seluruh dunia.