Kamis 29 Aug 2024 04:42 WIB

Operasional Ojol Berhenti Saat Driver Se-Jabodetabek Hari Ini Demo? Ini Respons Gojek

Driver ojol se-Jabodetabek akan berdemonstrasi bersama kurir online.

Red: Andri Saubani
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).
Foto:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pekerja berbasis daring atau platform workers. Termasuk pengemudi daring yang mencakup pelindungan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Indah menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut yang fokus kepada beberapa hal, termasuk semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).

"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual," jelas Dirjen PHI dan Jamsos.