REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah Anda menemukan barang entah punya siapa tergeletak di jalan? Dalam istilah fikih, benda itu berstatus barang temuan alias al-luqathah.
Al-luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan disebut ad-dhallah (tersesat).
Hukum mengambil barang temuan disunahkan, bahkan ada pendapat yang mengatakan diwajibkan. Jika di suatu tempat yang aman untuk barang yang ditemukan, apabila ditinggalkan atau dibiarkan, maka disunahkan untuk diambil.
Apabila barang itu ditemukan di tempat yang tidak aman untuk barang temuan tersebut, maka wajib diambil. Namun, apabila ia tahu bahwa dirinya mempunyai ketamakan untuk itu, maka haram baginya mengambil barang tersebut.